REGISTRASI SBU JASA KONSULTAN TAHUN KE-2 DAN TAHUN KE-3

Bahwa sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2013 setiap SBU yang berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan wajib melakukan registrasi ulang tahun ke-2 dan ke-3 sesuai dengan yang tertera pada halaman depan SBU.

Registrasi ulang tahun ke-2 dan ke-3 SBU dilakukan dengan mencetak QR-code pada halaman belakang SBU. QR-code dicetak di SBU dan ditandatangani oleh pengurus LPJK Provinsi Jawa Timur untuk Kualifikasi K1, K2, M1 dan M2 dan Kualifikasi B ditandatangani oleh pengurus LPJK Nasional.

Permohonan registrasi ulang tahun ke-2 dan ke-3 diajukan melalui Sekretariat INKINDO Jawa Timur dan dokumen diproses di LPJK Provinsi Jawa Timur. Untuk formulir permohonan dan persyaratan dokumen registrasi ulang, badan usaha bisa melihat langsung download pada web http://www.inkindojatim.org/.

Bahwa sesuai Peaturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2013 juga berlaku mengenai denda, bila SBU badan usaha tidak diregistrasi ulang tahun ke-2 sampai dengan tanggal registrasi ulang tahun ke-3 yang tercatat di halaman depan SBU, maka dikenakan denda 10 kali biaya registrasi ulang.

SBU yang tidak diregistrasi ulang tahun ke-2 maupun tahun ke-3 secara berturut-turut maka SBU tidak dapat diperpanjang  dan permohonan selanjutnya mengikuti ketentuan permohonan baru.

 SBU yang tidak diregistrasi ulang melewati batas waktunya maka dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *