Kegiatan pembangunan pada saat ini masih banyak yang bersifat sektoral dengan mengabaikan aspek aspek komponen lainnya. Seringkali pembangunan kurang bersandar pada pendekatan sistemik dan ekosistemik dengan demikian kadangkala kegiatan pembangunan turut memberikan kontribusi pada penurunan kualitas lingkungan sekitarnya. Kadangkala kegiatan pembangunan juga bersifat jangka pendek semata sehingga kelangsungan di masa mendatang sering menimbulkan permasalahan baru. Dengan demikian kegiatan pembangunan perlu untuk mengedepankan pembangunan holistik yang berkelanjutan.
Pemerintah menyadari pentinganya pembanguan berkelanjutan , khususnya pada tahapan pembanguan infrastruktur pekerjaan umum dan pemukiman. Penyelenggaraan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan permukiman wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian infrastruktur dan lingkungannya.
Tantangan pembangunan infrastruktur kedepan adalah ;
– Terbatasnya energi
– Terbatasnya ruang
– Terbatasnya daya dukung lingkungan
– Tuntutan mobilitas yang tinggi
Pembangunan infrastruktur berkelanjutan perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip;
1. Kesamaan tujuan, pemahaman serta rencana tindak;
2. Pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia (reduce);
3. Pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;
4. Penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse);
5. Penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
6. Perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;
7. Mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan bencana;
8. Orientasi kepada siklus hidup (life cycle);
9. Orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
10. Inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan
11. Dukungan kelembagaan, kepemimpinan dan manajemen implementasi.
Guna menerapkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan dengan mengurangi resiko kegagalan kontruksi, keselamatan kerja, dan tetap memberikan ruang bagi kelestarian lingkungan maka Kementrian PUPR menekankan KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PUPR. Tahapan penerapan SMK3 Kontruksi Bidang PUPR mencakup;
1. Tahap pra-konstruksi (rancangan konseptual meliputi studi kelayakan/Feasibility Study, survey dan investigasi, Detail Engineering Design, serta penyusunan dokumen pengadaan);
2. Tahap pengadaan (procurement);
3. Tahap Pelaksanaan konstruksi;
4. Tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.
DASAR HUKUM
UNDANG UNDANG NO. 18 TAHUN 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI Pasal 22 (2) huruf.l. : perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; Pasal 23 (2) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
PERATURAN PEMERINTAH NO: 29 TH. 2000 Tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 17 : Kewajiban dan Hak Penyedia Jasa butir a : menyusun dokumen penawaran yang memuat
a. rencana dan metode kerja,
b. rencana usulan biaya,
c. tenaga terampil dan tenaga ahli,
d. rencana, dan anggaran keselamatan dan kesehatan kerja dan peralatan.