Inkindo Jatim menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Rabu 3 Januari 2023. Acara dilakukan secara online dan di buka langsung oleh Ketua Umum Inkindo Ir. Erie Heryadi. Sebagai narasumber adalah Bapak Kirno dari DPP Inkindo DKI.
Kegiatan Bimtek ini dilakukan untuk pentaatan pelaporan kegiatan penanaman modal periode 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024. Kegiatan ini merujuk pada Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Setiap penanaman modal wajib untuk melakukan pelaporan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.
Beberapa hal penting antara lain:
- Untuk usaha mikro tidak wajib untuk melakukan pelaporan.
- Dalam pelaporan Modal tetap investasi mencakup; tanah, bangunan, mesin/sarana/peralatan, dan lain-lain.
- Komponen realisasi modal kerja hanya diisi pada saat kegiatan usaha siap operasional dan/atau komersil dengan tambahan perhitungan nilai realisasi atau turnover pengeluaran untuk bahan Baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air telepn), suku cadang, dan biaya overhead Perusahaan.
- Skala usaha dalam LKPM ini tidak berhubungan dengan kualifikasi usaha jasa konstruksi.