Dalam rasionalitas strategi kepariwisataan global pariwisata adalah kunci pembangunan, kesejahteraan dan pembangunan. Pariwasata adalah sektor unggulan seiring dengan peningkatan destinasi dan investasi pariwisata dengan menjadikan pariwisata sebagai kunci ekspor, penciptaan lapangan pekerjaan, pengembangan usaha dan infrastruktur. Pariwisata telah mengalami ekspansi dan diversifikasi berkelanjutan sebagai faktor penggerak ekonomi dunia. Berlangsungnya krisis global tidak mengurangi jumlah pertumbuhan perjalanan wisata internasional.
Tahun 2013 bidang perjalanan dan kepariwisataan global menghasilkan 2,1 milyar USD. Angka tersebut memberikan kontribusi terhadap PDB Global lebih dari dua kali lipat dibanding industri otomotif, dan hampir 40% lebih besar dari industri kimia global. Sektor perjalanan dan kepariwisataan global bernilai tiga per empat kali dari jumlah sektor pendidikan, sektor komunikasi, dan sektor pertambangan global.
Dalam serapan tenaga kerja, bidang industri perjalanan dan pariwisata secara langsung memperkerjakan 6 kali lebih banyak dari industri manufaktur, 5 kali lebih banyak dari indutri kimia global, 4 kali leboh banyak dari industri pertambangan global, 2 kali leboh banyak dari industri telekomunikasi global dan satu per tiga lebih banyak dari industri keuangan global. Begitu besarnya serapan tenaga kerja dibidang industri perjalanan dan pariwisata membuat sektor ini menjadi perhatian bagi masyarakat global. Dalam tingkat asia Indonesia masih tertinggal dengan beberapa negara asia tenggara dan asia dalam hal kontribusi pendapatan bidang perjalanan dan pariwisata terhadap produk domestik brutto (PDB). Indonesia masih dibawah Thailand, Malaysia, Laos, Phillipina, Singapura, Kamboja, Vietnam, dan China.
Dalam hal perolehan devisa bidang perjalanan dan pariwisata pada tahun 2013, Indonesia masih kalah dengan China, Thailand, Hongkong, Malaysia, Singapure, India, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan.
Sedangkan kontribusi terhadap kesempatan kerja di bidang perjalanan dan pariwisata tahun 2013, Indonesia berada pada peringkat 3 dengan serapan 3.042.500 di bawah China dengan 22.780.000 dan India dengan serapan 22.320.000 tanaga kerja. Sedangkan berdasar indek kompetitif antar begara asia indonesia berada pada peringkat 9 dengan nilai 70 dari nilai rangking 140 dibawah Singapura, Jepang, Hongkong, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Thailand, Cina, dan India.
Melihat angka-angka tersebut bidang perjalanan dan pariwisata Indonesia mempunyai potensi besar yang belum digarap dengan maksimal sehingga kontribusi terhadap pembanguan nasional masih kalah dengan beberapa negara asia dan asia tenggara. Kondisi tersebut tidak terlepas dari alokasi anggaran pemerintah dalam pengembangan industri bidang perjalanan dan pariwisata yang memang masih kalah dengan beberapa negara asia dan asean pada khususnya. Minimnya ketersediaan tenaga profesional dalam bidang kepariwisataan tidak terlepas dari belum optimalnya pengembangan industri kepariwisataan terutama menyangkut pengembangan kapasitas sumberdaya manusia. Melihat begitu besarnya peran industri kepariwisataan tersebut terutama menyangkut kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto dan serapan tenaga kerja maka pemerintah perlu untuk mengambil langkah-langkah strategis menyangkut pengembangan industri kepariwistaan guna meraih peluang pasar dalam era pasar global dan pasar bebas asean (MEA/Masyarakat Ekonomi Asean) yang akan diberlakukan akhir tahun 2015. Era pasar bebas Asean menuntut diberlakukannya keterbukaan perdagangan salah satunya adalah bidang jasa industri kepariwisataan terkait dengan keberadaan sumberdaya manusia yang terampil dan kompeten.
Peraturan dan perundangan
Dalam rangka memberikan landasan kepastian hukum dalam pengembangan industri kepariwisataan Negara mengeluarkan Undang Undang No 10 Tanhun 2009 Tentang Kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pembangunan pariwisata meliputi; industri wisata, destinasi wisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan. Dalam hal partisipasi pembangunan pariwisata negara menjamin kehadiran pemerintah dan partisipasi lembaga swasta pengembangan industri pariwisata. Dalam hal perlindungan terhadap wisatawan dan pelaku industri usaha bidang pariwisata pemerintah menetapkan standar menyangkut prosedur, kompetensi dan standarisasi usaha dalam bidang kepariwisataan.
Dalam rangka meningkatkan daya saing industri pariwisata Pasal 53 UU Nomor 10Tahun 2009 mengamatkan bahwa tenaga kerja di bidsng kepariwisataan memeiliki standar kompetensi. Sedangkan dalam hal produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha sebagaimana dalam pasal 54 UU nomor 10 tahun 2009.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tenta ng Standar Usaha Jasa Konsultan Pariwisata mengatur dan menetapkan batasan tentang standar minimal dalam penyelengaraan usaha jasa konsultan pariwisata dan pedoman best practices dalam pelaksanaan sertifikasi usaha jasa konsultan pariwisata. Dalam hal ini usaha jasa konsultan pariwisata merupakan badan usaha Indonesia yang berbadan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Pasal 5 (lima) mengamanatkan setiap usaha jasa konsultan pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha jasa konsultan pariwisata.
Peluang Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
Sebagaimana dijelaskan di awal usaha bidang kepariwisataan yang menyangkut industri perjalanan dan pariwisata telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi PDB secara nasional dan serapan tenaga kerja yang cukup besar. Pada sisi lain era Masyarakat Ekonomi Asean yang ditandai dengan kapitalisasi usaha dan sumberdaya yang ada segera akan bergulir. Pemerintah dihadapkan pada kondisi masih rendahnya tingkat kompetensi lembaga usaha bidang pariwisata dan rendahnya jumlah tenaga ahli terkompetensi di bidang usaha pariwisata dibanding dengan kebutuhan dan keberadaan angakatan kerja yang ada.
Usaha jasa konsultan pariwisata mempunyai peran yang strategis dalam rangka turut menciptakan dan mendorong pemenuhan sumberdaya manusia dan terpenuhinya usaha bidang pariwisata yang terkompentensi berdasar standar yang telah ditetapkan melalui proses sertifikasi. Produk usaha jasa konsultan pariwisata mencakup bidang industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan bidang kelembagaan pariwisata. Adapun peluang yang ada pada usaha jasa konsultan pariwisata mencakup layanan konsultasi studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian dan pemasaran.
Banyaknya pelaku industri usaha pariwisata yang mencakup;a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata;l. wisata tirta; dan m. spa memberikan ruang untuk tumbuh dan berkembangnya usaha jasa konsultan pariwisata baik menyangkut aspek teknis maupun bisnis terkait dengan produk usaha jasa konsultan yang berupa opini, saran atau rekomendasi. Pelaku usaha jasa konsultan bidang usaha pariwisata perlu untuk memenuhi syarat kompetensi lembaga dengan menyediakan tenaga ahli yang berkompeten di bidang pariwisata baik melalui pendidikan, pelatihan dan program-program sertifikasi sebagaimana diamanatkan dalam persruran dan perundangan.
Dari aspek pemerintah baik pemerintah maupun pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana dalam upaya pengembangan, pengelolaan dan pengawasan usaha bidang pariwisata. Dengan demikian usaha jasa konsultan di bidang pariwisata dapat bersinergi dengan pemerintah maupun pemerintah daerah untuk bersama-sama mendorong pertumbuhan usaha pariwisata dengan memanfaatkan sumberdana pemerintah atau pemerintah daerah yang ada.
Tantangan Usaha Jasa Konsultan Bidang Pariwisata
Pasar bebas tidak hanya ancaman terhadap membanjirnya produk dari luar namun juga ancaman menyangkut datangnya sumberdaya manusia dari luar yang bersifat terampil dan terkompetensi. Guna mengantisipasi tersebut pelaku usaha jasa konsultan pariwisata di Inonesia perlu untuk segera melakukan upaya peningkatan standarisasi terhadap sumberdaya yang dimiliki melalui sertifikasi lembaga dan sertifikasi tenaga ahli yang dimilikinya agar mampu bersaing dengan sumberdaya manusia dari negara lain baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Sebagaimana amanat Undang Undang, standarisi dan sertifikasi menyangkut tenaga ahli bidang pariwisata yang terkait dengan jasa konsultan bidang pariwisata perlu segera diatur dalam dijalankan guna memenuhi kebutuhan pasar yang ada. Selain itu perlu adanya sosialisasi oleh pemerintah dan asosiasi profesi konsultan terkait yang lebih masif pada peminat pelaku usaha jasa konsultan pariwisata yang ada guna menumbuhkan iklim usaha jasa konsultan pariwisata yang lebih kompetitif dan kondusif. Pada umumnya usaha jasa konsultan yang ada di Indonesia adalah kelompok usaha kecil yang secara sistem manajemen belum sepenuhnya tersentuh dengan sistem manajemen mutu. Sistem manajemen mutu sangat perlu guna mendukung sistem tata kelola perusahaan atau badan usaha jasa konsultan yang lebih unggul dan berdaya saing.
Sebagai penutup tulisan ini, mari kita sambut pasar bebas dalam usaha bidang kepariwisataan khususnya bidang jasa konsultan usaha pariwisata dengan menyiapkan diri sedini mungkin dan semaksimal mungkin serta menyambut datangnya peluang bisnis luar biasa. Selamat datang industri pariwisata Indonesia.
Penulis : Irwan Susilo, ST., MT
sumber : disarikan dari berbagai sumber
Tulisan dipublikasikan sebelumnya di : Peluang dan tantangan usaha jas akonsultan pariwisata