Semua SBU, SKA, SKTK yang telah tercantum dalam database Sistem Informasi Jasa Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (SIKI LPJKN) dengan alamat lpjk.net, berhak mengikuti proses pemilihan pengadaan barang dan jasa di bidang jasa konstruksi.
Pengurus LPJKN agar segera melengkapi database SIKI dengan mengakomodasi penyedia jasa pemegang SBU/SKA/SKTK yang klasifikasi usahanya telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 dan diterbitakna sebelum tanggal 27 Agustus 2015 tetapi penerbitannya belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan LPJKN.
Setelah melengkapi database SIKI sebagaimana pada butir 2, Pengurus LPJKN segera mengunduh database tersebut dalam SIKI LPJKN (lpjk.net)
Bagi penyedia jasa pemegang SBU, SKA, dan SKTK yang tercantum dalam SIKI LPJKN (lpjk.net) tetapi penerbitannya belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan LPJKN agar segera melakukan konversi sertifikat tersebut ke LPJKN sebelum dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan konstruksi oleh bersangkutan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
Setelah tanggal 31 Desember 2015, seluruh permohonan pembuatan SBU, SKA, SKTK akan diproses sesuai dengan ketentuan LPJKN.
Masa berlaku SBU/SKA/SKTK hasil konversi paling lama sampai tanggal 31 Desember 2016 dan selanjutnya pengajuan SBU/SKA/SKTK diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
LPJKN menetapkan Pejabat yang berhak menandatangani SBU, SKA, dan SKTK dan menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan SBU/SKA/SKTK.
Bukannya semua sbu, ska, skt yng terbit setelah permen 4/2010 (registrasi ulang) sudah sesuai dan sdh masuk database SIKI?
Ini maksudnya yng mana?
Mohon diperjelas, kerena semua sbu, ska dan skt yng cirinya tlh memiliki barcode sdh pasti tercantum dalam database SIKI. Agar tdk membuat bingung anggota penting kiranya artikel ini lbh lengkap penyajian infonya
Tks