Anwar Reza Z, selaku narasumber dari kejaksaan menekankan dalam Inpres No. 1 tahun 2016, tentang percepatan proyek strategis nadional mengisyaratkan untuk mendahulukan aspek administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dalam proyek strategis nasional. Model TP4 adalah bentuk implementasi dilapangan atas kebijakan tersebut menyangkut perencanaan, lelang hingga proses pelaksanaan dalam bentuk komunikasi, kordinasi dan konsultasi. Produk TP4 adalah legal assistance dan legal opinion. Melalui TP4 lebih menekankan pada aspek pencegahan. dan memberikan ruang bagi negara untuk mendapatkan hasil maksimal dan keuntungan yang wajar bagi penyedia barang dan jasa profesional.
Model penyimpangan dalam pengadaan pada umumnya:
- Markup anggaran tanpa penyesesuai harga lapangan lagi.
- Pengadaan yang mengada-ada.
- Jadwal yang terlalu cepat.
- Dokumen lelang yang tidak lengkap.
Asep Rahmad Swanda mewakili KPK menyampaikan bahwa saat ini gelombang untuk menciptakan iklim pemerintah yang bersih dan transparan benar-benar menjadi semangat perubahan di wilayah pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Timur. Semangat tersebut sejalan dengan sengat DPP Inkindo Jatim untuk mendorong terwujudkan iklim usaha jasa konstruksi yang profesional.
Permasalahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah sering muncul mulai dari aspek regulasi, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Transformasi iklim berusaha ke arah yang lebih baik, transparan dan profesional harus dilakukan secara bersama-sama baik secara pribadi atau kelembagaan. (irw/05/2019)