Pengertian Umum
Dokumen lingkungan merupakan instrumen untuk pengelolaan lingkungan dalam lingkup dan skala tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perundangan yang berlaku. Jenis dokumen lingkungan mencakup antara lain AMDAL, UKL UPL, SPPL, DELH, DPLH. Dokumen AMDAL berisi tentang kajian dampak besar dan penting mengenai sebuah rencana usaha atau kegiatan pada lingkungan hidup. AMDAL disusun pada tahap perencanaan kegiatan yang diperkirakan akan memberikan pengaruh yang signifikan pada lingkungan sekitarnya baik menyangkut aspek biotic abiotik maupun tata nilai budaya masyarakat di sekitar lokasi rencana kegiatan. UKL UPL merupakan dokumen lingkungan yang berisi tentang kajian dari suatu rencana kegiatan atau usaha yang diperkirakan tidak menimbulkan dampak penting (kegiatan atau usaha tidak wajib amdal) pada lingkungan sekitarnya. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) pernyataan kesanggupan penanggungjawab kegiatan atau usaha (kegiatan atau usaha di luar wajib AMDAL atau UKL UPL) untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan atas dampak dari kegiatan atau usaha yang direncanakan. DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) merupakan dokumen instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan atas kegiatan atau usaha yang telah memiliki ijin usaha namun belum memiliki dokumen AMDAL. Sedangkan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang yang dikenakan pada kegiatan atau usaha yang telah memiliki ijin usaha namun belum memiliki dokumen UKL UPL.
Dokumen lingkungan dapat dikerjakan sendiri oleh pemrakarsa atau pelaku kegiatan atau usaha atau dikerjakasamakan dengan lembaga usaha jasa konsultan penyusun dokumen lingkungan selama persyaratan dan ketentuan yang ada terpenuhi. Dalam penyusunan dokumen AMDAL mengisyaratkat kompetensi atas tenaga ahli penyusunnya dan atau kompetensi atas lembaga atau badan usaha sebagai lembaga penyedia jasa penyusun dokumen AMDAL.
Kendala Dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan
Kendala kendala yang sering muncul dalam penyusunan dokumen lingkungan khususnya AMDAL antara adalah;
(1) Belum tersedianya dokumen perencanaan teknis dan administrasi yang sudah jelas,
(2) Tim penyusun dokumen tidak kompeten,
(3) Tim Komisi Penilai Dokumen Lingkungan kurang kompeten,
(4) Perubahan kebijakan menyangkut peraturan dan perundangan,
(5) Kondisi force major yang memaksa rencana kegiatan untuk dihentikan atau dibatalkan.
Ketersediaan dokumen teknis yang sudah jelas menggambarkan rencana kegiatan akan sangat membantu dalam keberhasilan penyusunan dokumen lingkungan. Rencana kegiatan yang yang masih mengambang selain menyulitkan dalam memperkirakan dampak yang akan terjadi juga menyulitkan dalam membuat alternative alternative pengelolaan dampak yang mungkin timbul. Kondisi ini sering terjadi pada proyek-proyek pemerintah yang bersifat mendesak. Rencana kegiatan pada umumnya dituangkan dalam bentuk dokumen studi kelayakan, dokumen masterplan, , dokumen perencanan detil/DED, atau dokumen perencanaan lainnya.
Seringkali studi penyusunan dokumen disusun oleh tim yang secara pengalaman dan keahlian kurang sesuai. Keterbatasan tenaga ahli teknis yang juga memiliki sertifikat kompetensi sebagai ketua tim penyusun dokumen AMDAL atau sebagai anggota tim penyusun dokumen amdal sangat terbatas. Pada proyek tertentu yang bersifat khusus sering membuuhkan spesifikasi tenaga ahli yang bersifat khusus pula. Dalam sebuah studi penyusunan dokumen yang sangat komplek dan rumit juga dibutuhkan keberadaan tenaga ahli yang banyak pula sesuai dengan tingkat kompleksitas pekerjaan dan tingkat kerumitan atas permasalahan-permasalahan yang ada pula. Hal ini seringkali menimbulkan pembengkakan biaya anggaran dalam studi penyusunan dokumen AMDAL, sehingga biaya dalam studi AMDAL sangat bervarisasi sangat tergantung ari tingkat kompleksitas dampak yang diperkirakan akan muncul akibat berlangsungnya kegiatan. Ketidaksesuaian dalam penyusunan tim ahli seringkali menimbulkan gangguan kelancaran dalam proses studi amdal yang dapat berakibat molornya jadwal pelaksanaan dari yang seharusnya atau penundaaan kegiatan studi amdal.
Selain tim penyusun dokumen lingkungan yang kompeten, anggota tim komisi penilai dokumen lingkungan semestinya diisi oleh personil yang berkompeten pula. Keterbatasan sumberdaya manusia yang kompeten di daerah sering mengakibatkan penunjukkan anggota tim komisi penilai dokumen AMDAL bukan diisi oleh personil yang kompeten dalam bidangnya. Akibat dari kondisi tersebut menjadikan produk dokumen lingkungan seringkali kurang optimal sebagai akibat keterbatasan kemampuan teknis tim komisi dalam mengevaluasi kualitas mutu dokumen lingkungan. Secara hukum mutu kualitas dokumen merupakan produk dari tim penyusun dokumen, tim komisi dan stake holder yang terkait (tim pakar, LSM, dan institusi terkait lainnya).
Perubahan kebijakan menyangkut perundangan dan peraturan yang berlaku seringkali mempengaruhi terdahap proses penyusunan dokumen AMDAL. Seringkali proses penyusunan atau revisi terhadap kebijakan rencana pemanfaatan ruang yang berlangsung sejalan dengan proses penyusunan dokumen lingkungan, mau tidak mau harus ditunggu sampai munculnya ketetapan hukum terkait dengan pemanfaatan ruang. Perubahan atas kebijakan tersebut dapat mengakibatkan tertundanya kegiatan penyusunan dokumen lingkungan AMDAL bahkan sampai dihentikannya proses penyusunan dokumen amdal apabila kebiajakan baru bertentangan dengan rencana kegiatan yang sedang disusun dokumen AMDAL-nya. Demikian pula dengan kondisi force major, seperti terjadinya bencana sering menyebabkan penundaan atau pembatalan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL karena rencana kegiatan tidak mungkin untuk dijalankan pasca terjadinya suatu kejadian yang bersifat memaksa tersebut.
Dampak Kendala Penyusunan Dokumen
Dampak dari munculnya kendala-kendala tersebut selain dapat mengakibatkan penundaan kegiatan penyusunan dokumen lingkungan, bahkan dapat dihentikannya penyusunan dokumen lingkungan tersebut. Akibat kendala-kendala tersebut perlu dilakukan evaluasi menyangkut rencana kegiatan dan/atau evaluasi menyangkut proses dari kegiatan penyusunan dokumen AMDAL. Selain mengakibatkan penundaan jadwal rencana kegiatan, kendala-kendala tersebut juga mengakibatkan peningkatan kebutuhan anggaran biaya dalam penyusunan dokumen AMDAL yang pada akhirnya memberatkan pada sisi pemrakarsa kegiatan. Kendala-kendala dalam penyusunan dokumen lingkungan tersebut seringkali berpengaruh pula pad amutu kualitas dokumen yang disusun sebagai produk kolektif baik dari unsur pemrakarsa, komisi dan stake holder yang terkait.
Penulis : Irwan Susilo (Dirut PT. Geospasia Wahana Jaya
Email : irwan@geospasia.com
Materi telah dipublikasikan sebelumnya di : kendala-kendala studi AMDAL