Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Jatim turut hadir dalam Forum Anggota wilayah Madiun Raya. Ketua KAD anti korupsi Jatim melalui, Dr Reswanda SPi., MM selaku nara sumber dalam acara tersebut menegaskan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi menjadi penting guna mengurangi potensi kejahatan korupsi. KAD menitikberatkan pada tindakan pencegahan dan menumbuhkan iklim bisnis yang berintegritas. Selaku lembaga yang di bentuk oleh KPK dalam uapaya meningkatkan pencegahan tindak korupsi, KAD menggandeng beberapa stakeholder baik pemerintah maupun guna meningkatkan awareness pada upaya integitas guna mendukung bisnis dan pelayanan yang berkelanjutan.
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi mengisyaratkan bahwa korporasi merupakan aset negara yang dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional, namun adakalanya juga dapat melakukan tindak pidana yang dapat merugikan bagi masyarakat dan negara. Perusahaan juga dapat dimanfaatkan sebagai tindakan kejahatan untuk menyembunyikan harta hasil tindak pidana yang kadang tidak tersentuh oleh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana.
Demikian juga dengan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Suap. Menurut Badan Standarisasi Nasional, sistem manajemen ini bertujuan untuk:
- Memaksimalkan financial gains dan meminimalkan financial losses dengan menciptakan kontrol, prosedur dan proses untuk memitigasi penyuapan dan korupsi
- Menciptakan budaya anti penyuapan bagi organisasi.
- Menciptakan keunggulan yang membedakan dengan
- kompetitor lain.
- Meningkatkan reputasi, memberikan prestise dan Meningkatkan reputasi, memberikan prestise dan kepercayaan yang lebih besar entitas publik, klien maupun investor.
- Penguatan program kepatuhan secara internasional ke anak perusahaan dan pihak ketiga lainnya.
- Memberikan metodologi untuk mendapatkan bukti dan
- dokumentasi yang tepat selama penyelidikan internal dan menetapkan rencana remidiasi sesuai standar