PENATARAN KODE ETIK TATA LAKU KEPROFESIAN INKINDO

Surabaya,
Dewan Kehormatan Provinsi INKINDO Jawa Timur melaksanakan Penataran Kode Etik dan Tata Laku Keperofesian INKINDO Angakatan XXXIII dan XXXIV di Hotel Grand Mercure Mirama Surabaya Jl. Raya Darmo Nomor 68 – 78 Surabaya pada tanggal 1 Maret 2023.

Penataran Kode Etik dan Tata Laku INKINDO atau yang disingkat dengan Penataran KE-TLK Angkatan XXXIII diikuti oleh 31 Peserta, sedangkan Angkatan XXXIV diikuti 33 Peserta.

Penataran KE-TLK INKINDO Angakatan XXXIII dan Angakatan XXXIV sebagaimana dilaporkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Provinsi INKINDO Jawa Timur  Ir. Darmadjaja, MM, MT, IPM Mengahadirkan narasumber: Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, ST, MT, Dr. Ir. Cholil Hasyim, Ir. Ar. Mas Indradjaja, MT, IAI, IPU. Ir. Rviandi Basuki, MT dan Ir. Irwan Susilo, ST, MT, IPM.

Materi pertama Penataran KE-TLK INKINDO yaitu pengenalan INKINDO dan Jasa Konsultan, dan Pengenalan Peraturan Perundangan Terkait yang disampaikan oleh Ketua DPP INKINDO Jawa Timur Irwan Susilo. Irwan Susilo Mengenalkan organisasi dan kepengurusan DPP INKINDO Jawa Timur, juga menyampaikan bagaimana mengembangkan bisnis usaha konsultan. “Peran dan fungsi Organisasi harus dimanfaatkan oleh semaksimal mungkin untuk berkolabari dalam membangun dan mengembangkan usaha jasa konsultan”, demikian disampaikan.

Sementara Eddy Eko Susilo menyampaikan, “Bahwa Kode dan Tata Laku Keprofesian Konsultan harus dipahami dan direktur selalu penanggungjawab badan usaha”. Sementara Cholil Hasyim menyampaikan, “ketidakpatuhan terhadap kode etik tentunya akan berakibat fatal dalam permasalahan hukum”.

Begitu juga dengan Irviandi Basuki dan Mas Indra, “Penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance) sangatlah penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang yang mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders)”.

Akhir acara kegiatan KE-TLK INKINDO menajadi momen penting bagi seluruh peserta untuk memaparkan sebuah study kasus dan menjabarkan hal tersebut terkait dengan pelanggaran KE-LTK INKINDO. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *